Iklan

Diduga Korupsi Uang Rehabilitasi Pasar, Kepala BPBD Kota Metro Lampung Ditahan

Admin
Sabtu, 20 Februari 2021
Last Updated 2022-12-08T18:12:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


LAMPUNG, -Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Metro, berinisial PAN (55)  ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi rehabilitasi pasar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, PAN telah ditahan setelah penyidik memeriksanya pada Jumat (19/2/2021) pagi. "Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan di ruang penyidik Kejari Metro pada tadi pagi," kata Andrie saat dihubungi, Jumat malam. Baca juga: Tamzil Terbukti Korupsi, DPRD Kudus Sepakat Usulkan Hartopo Jabat Bupati Kudus Definitif PAN diperiksa atas kasus dugaan korupsi di Dinas Perdagangan Kota Metro dalam kegiatan rehabilitasi Pasar Cendrawasih tahun anggaran 2018. Pada saat rehabilitasi Pasar Cendrawasih itu, kata Andrie, tersangka PAN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Proyek rehabilitasi pasar itu sendiri senilai Rp 3,7 miliar yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun 2018. "Dari audit BPK Perwakilan Lampung, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 481,6 juta," kata Andrie. Baca juga: Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Andrie mengatakan, detail modus dan cara-cara tersangka PAN melakukan korupsi tersebut, masih dalam pemeriksaan lanjutan. Selain menahan tersangka PAN, Kejari Kota Metro juga menahan satu tersangka lain, yakni SUY (58) warga Metro Pusat. Tersangka SUY ini adalah rekanan dari proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih tersebut. "Keduanya ditahan di Lapas Kota Metro untuk selanjutnya diperiksa dalam penyusunan dakwaan," kata Andrie. Baca juga: Respons HB X soal Kantor Pemerintah di DIY Digeledah KPK Kedua tersangka dipersangkakan pada dakwaan primair yakni, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Dan pada dakwaan subsidair yakni, Pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Korupsi Uang Rehabilitasi Pasar, Kepala BPBD Kota Metro Lampung Ditahan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/20/07533971/diduga-korupsi-uang-rehabilitasi-pasar-kepala-bpbd-kota-metro-lampung?page=all#page2.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya

Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Related Posts