Iklan

Begini Cara Hitung THR 2021, dan Jadwal Pencairannya untuk PNS, TNI, dan Polri

Admin
Jumat, 23 April 2021
Last Updated 2022-12-08T18:12:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

News.Mitranusantara.co.id/ – Pemerintah akan mencairkan THR PNS, TNI, dan Polri secara bertahap mulai H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran THR sebesar Rp30,6 triliun.

Sri Mulyani memaparkan, anggaran THR tersebut terbagi untuk pusat sebesar Rp 15,8 triliun dan untuk daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

Saat ini, kata Mulyani, aturan terkait THR itu sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.

Sri Mulyani berharap pemberian THR bisa mendorong masyarakat untuk berbelanja agar bisa turut memulihkan perekonomian negara.

Sementara itu, karyawan atau buruh lain yang bukan termasuk PNS juga berhak menerima THR Keagamaan.

Melansir dari tirto.id pada Jumat (23/4/2021), berikut cara menghitung THR 2021 dan siapa saja yang berhak menerimanya:

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan dengan perhitungan berikut: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1:

bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

(Mel/Nov).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Related Posts