Iklan

MAHASISWA MALUKU UTARA JAKARTA BERGERAK (2MUJB). DESAK KPK TANGKAP DAN ADILI GUBERNUR MALUKU UTARA

Admin
Kamis, 17 Juni 2021
Last Updated 2022-12-08T18:11:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Jakarta,news.mitranusantara.co.id KPK harus serius dan profesional serta independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memberantas KKN seperti amanat UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu daerah yang rawan korupsi berada di Maluku Utara, yang diduga Melibatkan Gubernur Maluku Utara. 

Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Abdul Ghani Kasuba di Dugaan Intervensi sejumlah proyek di Maluku Utara Sehubungan dengan fakta dan informasi yang berkembang di masyarakat Maluku Utara. adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Unit Lelang Pengadaan Provinsi maluku Utara yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Istri Gubernur Maluku Utara, Muhammad Toriq Kasuba {anak kandung Gubernur }, Kepala Biro Unit lelang pangadaan ( Saifuddin Djuba ) dan Ketua Pokja II ULP Malut (Hasan Tarate ).

Diketahui pada Bulan Februari 2021 di umumkan proses tender pembangunan ruas jalan dan jembatan Wayatim – Wayaua yang berlokasi di kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, dengan Nilai pagu Anggaran Rp. 35.495.000.000 yang bersumber dari dana Pinjaman daerah Maluku Utara melalui PT. Sarana Multi Insfrastuktur tahun 2020 -2021.

Bahwa pada tender Pekerjaan tersebut di ikuti oleh enam perusahaan yaitu : PT. APU STIANS, PT. NUR HAITAMIR JAYA, PT. LASISCO HALTIM RAYA, PT. KALAPA STANGKAL MAKMUR SEJAHTERA, PT. PANCONA KATARA BUMI dan PT. MERANTI JAYA PERMAI.

Sementara Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi ke enam perusahaan tersebut hanya satu yang dinyatakan lolos yaitu PT. PANCONA KATARA BUMI dengan nilai penawaran Rp. 31.578.236.000 oleh pihak pojka pemilihan II BPBJ prov. Malut, serta ke lima perserta tender dinyatakan tidak lulus (gugur). Tender yang dimenangkan oleh PT. Pancona Katara Bumi diduga telah melakukan pemalsuan dokumen lelang dengan membangun kesepakatan bersama Gubernur, KH. Abdul Ghani Kasuba.
 
Bukan hanya kasus KKN dalam proyek pembangunan ruas Jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua di Maluku Utara yang melibatkan Gubernur. Tapi, ada juga kasus 27 IUP Ilegal melibatkan KH. Abdul Ghani Kasuba.

Diketahui pada 2016 lalu Pemprov Malut menerbitkan 27 IUP tanpa melalui prosedur sebagaimana ketentuan Undang-Undang. Dari penerbitan 27 IUP ilegal tersebut diduga ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba diduga merupakan otak dari penerbitan 27 IUP ilegal itu sehingga berindikasi sangat merugikan Negara, maka KPK harus mengusut dan memanggil gubernur untuk diperiksa.

Tuntutan:
1. Mendesak KPK Segera Tangkap dan periksa Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba dan Muhammad Toriq Kasuba (anak Gubernur Malut) yang diduga keras terlibat Korupsi pembangunan ruas jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua. 
2. Mendesak KPK Tetapkan Tersangka kepada Dirut PT. Pancona Katabumi diduga melakukan pemalsuan dokumen lelang tender proyek ruas jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua. 
3. KPK segera tangkap dan penjarakan seluruh keluarga Gubernur Malut serta pihak yang Terlibat Korupsi dalam Proyek Jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua. Dengan pugu anggaran  Rp. 35.495.000.000,00
4. Mendesak KPK segera segera panggil dan periksa Gubernur Malut, KH. Abdul Ghani Kasuba atas kasus penerbitan 27 IUP ilegal di Provinsi Maluku Utara. 

                              Koordinator
                               Alfian
                              081211479697

Reporter: Riswan

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Related Posts