Iklan

Adv. Safri Nyong, SH. Meminta Kapolda Malut Mengevaluasi Kasat Reskrim Polres Hal-Sel

Admin
Senin, 30 Agustus 2021
Last Updated 2022-12-08T18:11:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Hal-Sel, NMN. Seorang anggota Polri yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Hal-Sel. Kabupaten Halmahera selatan di anggap terlalu spesimis oleh beberapa Advokat saat menjumpai klien. Padahal, seharusnya siapa pun dia sebagai penegak hukum  lebih memberikan sikap yang membawaihi Institusi Polri dan bertugas memberikan keamanan, kenyamanan, serta pelayanan warga negaranya yang membutuhkan Keadilan saat pengaduan.

Lantas apa yang menjadi tugas, fungsi dan tamggung jawab seorang Polri, Padahal semuanya telah di atur dalam UU Bahwa seorang polri berkewajiban memberikan pelayanan publik yang prima sebagaimana diamanatkan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, Polri juga diamanatkan menjunjung etika kemasyarakatan berupa, sikap moral yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, melindungi, serta mengayomi, dan puncaknya melayani publik dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.

Sikap yang di anggap arogan itu kini terjadi Kasat Reskrim Polres Hal-sel pada beberapa pengacara saat menjumpai kliennya. Pasalnya Sebagai Advokat Merasa Sangat Tersinggung dengan Sikap Kasat Reskrim Polres Hal-sel, sehingga saat beranjak lepas dari Polres Hal-Sel meninggalkan kesan buruk salah seorang kasat yang di anggap erogan terhadap sikapnya.

 "Kami tidak merasa nyaman atas sikap Kasat Reskrim Polres Hal-Sel saya sebagai advokat merasa tidak di hargai, dan terkesan Sangat Arogan Dengan Bahasa yang di keluarkan ke Saya Jangan Masuk-masuk Ruangan Penyidik Kalau tarabawa Surat Kuasa Kaluar dari Ruangan Penyidik dan tunggu di luar Dengan Nada yang keras. Ungkap Safri Nyong.

Suda tentu, siapa sangka menjadi pengacara juga bukan hal yang muda, perlu berbagai macam persiapan mental  administrasi, pengujian, serta kelulusan yang di anggap memenuhi persyaratan hingga dapat dikukuhkan (Sumpa),  Sebagai seorang advokat bertitel Serjana Hukum. 

Adv. Sofri Nyong Juga mengatakan. "Padahal kedatangan kami di Polres sementara dalam menjalankan tugas saya sebagai seorang Advokat yang sementara mendampingi kepentingan Hukum Klien dan itu suda pasti ada surat Kuasa Hukum karna itu bagian dari dasar kerja-kerja Kuasa Hukum/Advokat dalam mendampingi Klien apalagi saat insiden terjadi saya bersama rekan Saya Advokat Suwarjono Buturu lagi melakukan Pendampingan Klien. Ujarnya.

Di lain tempat Safri Nyong, mengatakan. "sementara pemeriksaan saksi di Ruang Unit PPA Polres Halsel, Sikap Kasat seaakan-akan mempunyai masala pribadi dengan saya, padahal sejau ini kami Para Advokat selalu memiliki mitra yang baik dengan Institusi Polres Maupun Institusi Hukum Lainnya.

Dari sikap yang di anggap arogan, dan tidak memiliki etika sebagai penegak hukum. Safri Nyong juga meminta Kapolda Maluku Utara (MaLut), Propom Polda Malut agar dapat Mengevaluasi Sikap Seorang Kasat Reskrim Polres Hal-Sel.

"Saya Atas Nama Safri Nyong Advokat yang berasal dari Organisasi PERADI meminta kepada Kapolda Maluku Utara, Irwasum Polda Maluku Utara, Propam Polda Maluku Utara. Agar Mengevaluasi Sikap Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan yang terkesan arogan dan atau Tidak Humanis terhadap Advokat Safri Nyong dan Advokat Suwarjono Buturu.
Melihat potret inilah maka diperlukan wajah kepolisian yang lebih ramah, humanis tanpa meninggalkan sisi tegas, bersih, kredibel dan berwibawa.Tegas Safri

Saat awak Media News.Mitranusantara .co.id (NMN) Menkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Hadad Hi Jafar pukul 10:35 wit membantah tudingan Safri Nyong.

IPTU Hadad Hi Jafar. mengatakan, Jika memiliki klien yang berurusan dengan Penyidik harus memiliki surat kuasa dari kliennya tidak diperbolehkan masuk ke ruang penyidik tanpa ada pemberitahuan lebih dulu.

“Pengacara itu harus ada kuasa dari kliennya kan! jangan langsung masuk di ruang penyidik. Saya selaku Kasat harus memberikan teguran. Kalau surat kuasanya ada dan ditunjukkan ke kami kemudian dipersulit mungkin saja yang bersangkutan tersinggung Ini kan belum ada surat kuasa langsung main masuk di ruang penyidik, sebagai kasat yah saya merasa terganggu, tanggap kasat Reskrim.

Saat di konfimasi tudingan, kasat Reskrim Polres Hal-sel ini mengaku benar, menyampaikan kalimat terhadap Safri Nyong. Namun, kalimat tersebut dengan alasan dikarenakan keduanya belum memiliki surat kuasa dari klien tiba-tiba sudah memasuki ruangan penyidik.

“saya suda katakan kalau belum ada surat kuasa jangan dulu masuk ke ruangan semuanya kan ada proses tahapannya kami juga menghargai sebagai ruangan penyidik, tunggu saja di ruang tunggu,” ujarnya

Reporter: wan
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Related Posts