Iklan

Puskesmas Babang Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Halsel

Admin
Jumat, 06 Agustus 2021
Last Updated 2022-12-08T18:11:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Hal-Sel, News. Mitranusantata. co .Id Berdasarkan Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan pada tanggal 27 Juli 2021 untuk pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di kabupaten halmahera selatan.
Sesuai Instruksi Bupati Kab. halsel bahwa setiap penumpang yang tiba di pelabuhan babang semua wajib menunjukan administrasi berupa Kartu Vaksin, Sertivikat vaksin (Hasil Sweb Antigen) .Sabtu, 07/08/2021.
Puskesmas Babang berkerjasama dengan Babinsa Babang, Polsek Bacan Timur, BPBD, Satpol PP, dan KPLP babang untuk melakukan kegiatan Scrining penumpang yang tiba di Kab. Halsel.

Untuk mencegah dan memutuskan mata ratai penyebaran Covid 19 di Kab. Halsel pasalnya Kab. Halsel Kepala Puskesmas Babang (KAPUS) Mengatakan.

"Dalam kegiatan ini Apabila terdapat dalam perjalanan tidak melengkapi administrasinya berubah kartu vaksin, Sertifikat vaksin maka akan di lakukan sweb antigen di tempat untuk memastikan kondisi penumpang yang baru tiba. Ungkapnya.
Lanjut, Kepala puskesmas Babang (Kapus) yakni Rasmi Ode Djaeruddin, SKM mengatakan bahwa semua petugas yang terlibat harus siap siaga dalam penanganan dan pengendalian penyebaran covid 19 di kabupaten halmahera selatan maka dari itu sangat di harapkan semua pihak terkait bisah di ajak kerja sama untuk sama sama melakukan pencegahan secara totalitas di kabupaten halmahera selatan. Tutupnya.

Reporter : Jamz
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Related Posts