Iklan

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Johana Resmi Melaporkan Ketua LSM LP2TRI, Ketua LSM KANE dan Jumati Kandari ke Polres Hal-Sel.

Admin
Rabu, 15 September 2021
Last Updated 2022-12-08T18:11:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
HAL-SEL, NMN. Dugaan pencemaran nama baik, adv. Safri Nyong, SH. Resmi Melaporkan Ketua LSM LP2TRI, Ketua LSM KANE dan Jumati Kandari ke Polres Halmahera Selatan Melalui Unit SPKT. Dengan No Surat Tanda Laporan Polisi: STPL/229/IX/2021/SPKT.  Atas dugaan Pencemaran nama baik Adv. Ibu Johana. Rabu, 15/09/2021.

Tuduhan tersebut, dianggap tanpa mengisyaratkan bukti dan pembenaran, hingga pihak yang merasa dirugikan harus diprosesi secara hukum, karena telah dianggap merusak citra nama baik sebagai pengacara yang berlisensi beracara.

Hal ini telah di tanggapi Advokat Safri Nyong SH. Bahwa mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Kliennya yakni Advokat Johana, dengan Tuduhan Pemerasan uang sebesar Rp. 33. 000.000.00,- saat pendampingan klien Jumati Kandari. 

“Pencemaran nama baik atau ujaran kebemcian, tadi kita suda mendatangi SPKT Polres Halsel dan saya langsung di dampingi Klien Saya, Advokat Ibu Johana untuk melaporkan dugaan Pencemaran nama baik melalui pemberitaan di sertai menyerahkan bukti surat pemberitaan.
Tuduhan Pemerasan tersebut, kepada Klien saya Advokat Johana melalui Media Online. Ujar Safri.

Lanjut safri. Dengan isi Tuduhan dugaan melakukan Pemerasan Rp. 33.000.000.00,- atas Perbuatan tersebut Klien saya sangat merasa di rugikan, dan perbuatan tersebut sangatlah jelas melanggar Pasal 27  UU ITE junto Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Safri juga mengatakan, Padahal kita tahu bersama, bahwa Seorang yang mempunyai lesensi beracara suda tentu yang kita kenal ada hak ritensi yang di tandatangani dalam surat kuasa bersama kliennya.

"Maka dari itu, Saya berharap polisi dapat menindaklanjuti laporan ini hingga peradilan dapat memberikan efek jera, bagi siapa saja yang berbicara tanpa bukti yang jelas, Apalagi Klien saya Sebagai Penegak Hukum dalam hal ini Berprofesi Sebagai Advokat.

Laporan tersebut kita berharap dapat memberikan pelajaran agar orang-orang seputar lingkungan lebih berhati-hati mengumbar-umbar tuduhan tanpa jelas dan bukti yang pasti, baik itu status ke medsos maupun media online. Tegas Safri.

Reporter: wan
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Related Posts