Iklan

Dugaan Tindak Pidana Penipuan. Ketua LSM KANE Resmi Dilaporkan Ke-Polres Hal-Sel

Admin
Kamis, 07 Oktober 2021
Last Updated 2022-12-08T18:11:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

HAL-SEL, NMN. Perlakuan sifat takterpuji, Risal Sangadji Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negri (KANE), resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Hal-Sel), Melalui Reskrim Unit II atas dugaan tindak pidana penipuan. Kamis, 07/10/2021.

LSM Kalesang Anak Negeri (KANE) Halmahera Selatan itu, dianggap perlakuannya tanpa mengisyaratkan bukti perjanjian pertama dan pembenaran, hingga pihak yang merasa dirugikan harus diproses secara hukum, karena telah dianggap penipuan sesuai pernyataan yang telah disepakati bersama.

Hal ini, telah dijelaskan Safrudin Adam. Bahwa yang dilaporkan atas nama Risal Sangadji (KETUA LSM KANE) Hal-Sel, melanggar janji sesuai kesepakatan tertuang dalam pernyataan pada tanggal, 28 agustus 2021 S/D 31 agustus 2021. Untuk membayar pinjaman uang sebesar Rp. 3.500.000.00,-

“Laporan ini kami anggap uang sebesar Rp. 3.500.000.00,- yang bersangkutan sengaja melanggar kesepakatan secara administrasi di atas catatan surat pernyataan 3 hari waktu yang di berikan. Namun, pihaknya setalah waktu itu berlalu sejau ini tanpa dikonfirmasi lagi. Maka dari itu, saya secara pribadi sudah mendatangi Reskrim Yunit II Polres Halsel, minta agar yang bersangkutan dipidanakan.” Ujar Saf

Saf sapaannya juga mengatakan, ” padahal kita ketahui bersama, setelah dibuat pernyataan itu ical berjanji agar waktu tiga hari itu uang akan di kembalikan, namun sampai sekarang ini kurang lebih dua bulan ical tidak lagi konfirmasi kepada saya atas kesepakatan waktu dalam surat pernyataan itu, namun kali ini saya akan tetap proses secara hukum.

Maka dari itu, Saya berharap polisi dapat menindaklanjuti laporan ini hingga peradilan dapat memberikan efek jera, bagi siapa saja dengan sengaja melakukan penipuan dengan sengaja. Tegas Safrudin.

Bersamaan juga, Ketua LSM KANE. Risal Sangadji saat didatangi awak media duduk bersebrangan dan mengakui perjanjian yang di buat atas dasar pengakuan selama tiga hari.

“Dengan isi surat itu benar, untuk itu saya meminta kalau boleh berikan saya kesempatan satu dua hari agar saya bisa mengembalikan uang itu dengan singkat waktu sebesar Rp.3.500.000.00,-. Tutup ical.

Reporter: wan
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Related Posts