Iklan

Kepala Desa Gayok Mengantongi Ijasah Asli

Admin
Sabtu, 11 Desember 2021
Last Updated 2022-12-08T18:11:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



Halut, news.mitranusa.co.id; Kepala Desa Gayok Terpilih Bapak Yongki Djumati membantah soal tudingan terkait berita yang beredar bahwa dirinya menggunakan Ijasah Palsu pada pencalonan Kepala Desa tertanggal 26 Oktober 2021 dan pelantikan berlangsung pada tanggal 9 November 2021, beliau menegaskan bahwa Informasi tersebut menyesatkan dan tidak mendasar,Sabtu-11/12/2021

Dalam keterangannya beliau mengatakan “Saya sangat menyayangkan berita yang beredar tentang saya menggunakan Ijasah Palsu Informasi itu menyesatkan dan tidak mendasar sama sekali serta merugikan nama baik saya secara pribadi”


Lanjut beliau menambahkan bahwa kita semua tahu tahapan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaetn Halmahera Utara sudah melalui prosedural dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimana pemeriksaan berkas tidak hanya berlaku ditingkat Panitia Pilkades tapi DPMD Kabupaten Halmahera Utara juga melakukan hal yang sama yaitu scranning berkas bahkan beberapa Instansi terkait seperti Depdikbud juga dilibatkan untuk melakukan tahapan Verifikasi validitas data pada setiap Cakades. 


Pertarungan Pilkades kemarin dimenangkan oleh Bapak Yongki Djumati dengan perolehan suara 228 mengungguli Cakades No Urut 2 Ferdinan Serang 178 suara dimana selisih keduanya 50 suara.menurut beliau (Kades) pertarungan ini cukup Fair dan tahapannya sudah sesuai regulasi yakni perbup, permendagri, dan sudah sesuai juklak maupun juknisnya sehingga beliau berharap mari kita satukan langkah dan persepsi untuk membangun Desa yang kita cintai bersama ini.


Informasi yang dihimpun awak media dalam keterangan Pers Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa sekaligus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Halmahera Utara Bapak "Wenas Rompis" menjelaskan Bahwa tahapan pemilihan Kepala Desa dihalmahera utara sudah selesai dan sesuai aturan semuanya berjalan dengan baik,lancar dan damai.


Secara terpisah saudara Adv,Junesvon Trisanders Ngetje,SH juga menyentil soal kepemilikan Ijasah yang dikantongi oleh Kades Terpilih, itu asli bukan palsu menurutnya dalam Undang -Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61 ayat 2 menjelaskan bahwa.


“Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.”


Hal itu diperkuat juga dengan Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang SNP pada pasal 1 ayat 4 dan pasal 4 ayat 2 dan 3 ditekankan bahwa satuan pendidikan non formal bersifat layanan bagi masyarakat dan lulusan pesertanya sudah melalui standar kompetensi kualifikasi nasional standar  sehingga penyelenggara pendidikan dalam hal ini PKBM, sebagai sarana pendidikan kesetaraan juga membantu masyarakat untuk memiliki Ijasah paket B.menurutnya kepemilikan ijasah tersebut sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.


Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional pada pasal 5 ayat 3 yang menyatakan bahwa ijazah pada pendidikan nonformal ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


Beliau juga menjelaskan "Ketentuan tersebut dijabarkan juga dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 018/H/EP/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah Paket B sehingga tidak ada syarat palsu disana semuanya diatur pemerintah".Cetusnya


Menurut Bung June frasa kata tentang satuan pendidikan dengan kepemilikan ijasah Paket B adalah satuan pendidikan yang di akui oleh negara bukan berstatus Ilegal karena memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). satuan pendidikan nonformal seperti SKB/PKBM itu tercatat dalam DAPODIK trus dimana letak kepalsuannya…?


Artinya bahwa Satuan pendidikan nonformal yang memiliki NPSN itu  dipastikan juga memiliki ijin operasional dan status hukum yang jelas karena memiliki akta pendirian. tidak mungkin satuan pendidikan nonformal yang tidak berijin operasional dan atau tidak berbadan hukum akan diberikan akses DAPODIK dan memiliki NPSN?..Tegasnya


Pada kegiatan belajar Paket B ini merupakan program pendidikan nonformal yang dapat diikuti dilingkungan masyarakat secara mandiri yang ingin menyelesaikan pendidikannya dan Lulusan Program Paket B lebih jelasnya tentu mendapatkan ijazah serta diakui setara dengan ijazah SMP lainnya atau dapat dipergunakan diintansi dan ruang kerja manapun yang memenuhi syarat Administrasi.ini merupakan upaya perluasan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mengenyam pendidikan nonformal.


Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket B juga memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan lainnya sehingga setiap lembaga birokrasi baik swasta maupun negeri diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia.


Sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 3  UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa  setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. serta Edaran Mendiknas tentang legalitas Ijasah Paket A,B dan C dimata hukum adalah SAH bagi setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A,B dan C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD,SMP dan SMA maupun SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi...Tutupnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Related Posts