Iklan

Diduga Takut Aroma Korupsinya Tercium Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung Pagedangan Saat Dikonfirmasi Bungkam

Syamsul Bahri
Jumat, 24 Mei 2024
Last Updated 2024-05-24T07:31:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
News Cenel.id - Tangerang, Banten -
Tahun 2023 kemaren diperkirakan sebanyak 50 Kepala Desa se Kabupaten Tangerang menerima tambahaan dana desa sebesar Rp.139.642.000.

Dari 50 Desa yang menerima dana tambahaan tersebut tersebar dibeberapa Kecamatan,diantaranya Kecamatan Kosambi, Pakuhaji, Suka Diri, Mauk, Kronjo, Rajeg, Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukamulya, Jayanti, Balaraja, Jambe, Tigaraksa, Cikupa, Pasar Kemis, Klapa Dua, Pagedangan, Panongan dan Kecamatan Legok.

Terkait hal ini Ketua DPC GWI Kabupaten Tangerang mencoba menyurat beberapa Kepala Desa sayangnya surat tersebut terkesan diabaikan atau hanya dijadikan "bantal tidur".

Lahirnya surat konfirmasi yang dimaksud berdasarkan adanya informasi dari salah satu narasumber kalau dana tambahaan yang diterima diduga banyak yang diselewengkan.

Tindakan sepele ini sangat disayangkan Ketua ABPEDNAS Kabupaten Tangerang dan mengatakan "hal ini sangat kami sayangkan karena Para Kepala Desa ketika dikonfirmasi oleh GWI tidak bersedia menjawab, apa beratnya kalau memang pengunaan dana yang dipertanyakan tersebut tepat guna dan tepat sasaran, bukan tidak mungkin kedepannya akan timbul masalah baru".

Bahkan dugaan penyimpangan tersebut dibenarkan salah seorang warga dan mengatakan "banyak ditemukan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan pada saat Musremdes,bahkan orang-orang yang ditunjuk oleh Kades kurang profesional 

Guna kepentingan Desa dan terhindar dari fitnah tentang adanya unsur KKN layak GWI menanyakan hal yang dimaksud, apalagi dana yang diterima oleh Kades tersebut belum terkonfirmasi kepihak Dinas terkait tentang laporan fisik.

Menurut Ketua DPC GWI Kabupaten Tangerang" masalah Kades nya Engan menjawab apa yang kami pertanyakan itu hak mereka tapi jangan salahkan kami kalau hal tersebut akan kami lanjutkan lebih lanjut lagi yang sipatnya pembelajaran". Bahkan katanya lagi "GWI akan mengawal masalah ini dan apabila nanti ditemukan dugaan penyimpangan maka akan koordinasi dengan pihak Inspektorat, BPK dan Kepala Daerah setempat .

Menurut Dosen dan Pakar Hukum Drs. Achmad Chudlori, SH, MH,.
Bahwa penyelewengan dana desa untuk infrastruktur padahal sipatnya untuk kemajuan pembangunan desa sangsi nya pidana dan mencederai Demokrasi.

Kadang kala timbul suatu pertanyaan yakni,
Bagaimana langkah-langkah atau upaya hukum yang harus ditempuh sebagai masyarakat atas dugaan penyalah gunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh perangkat desa? Dimana ADD tersebut tidak digunakan sesuai RAB dan kesepakatan dengan masyarakat.

Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

Selain itu, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU no. 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.

Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten. 

Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.

(S. Bahri)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Related Posts