Iklan

Diduga Salurkan BBM ke Penampung, SPBU 6478512 Tayan Hilir Dicurigai Terlibat Mafia Migas

Andi Azwar
Kamis, 03 Oktober 2024
Last Updated 2024-10-03T07:26:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

NEWS,CENEL.ID , Sanggau, Kalbar – Kecurangan besar diduga terjadi di SPBU 64 785 12 Telabang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. SPBU ini diduga terlibat dalam skema penyaluran BBM bersubsidi jenis solar kepada jaringan mafia migas dengan modus operandi yang mengejutkan.

Berdasarkan investigasi di lapangan, antrian panjang truk-truk dan cold diesel terlihat di SPBU tersebut untuk mengisi solar. Namun, ada yang janggal. Setelah tangki truk diisi, BBM bersubsidi ini disedot kembali ke tangki siluman atau gentong tersembunyi di bak truk yang tertutup terpal, berpura-pura sebagai angkutan ekspedisi biasa.

Modus Mafia Migas yang Terkuak

Aksi ini seolah-olah menunjukkan pengisian normal untuk perjalanan, tetapi sebenarnya solar yang telah diisi dialihkan ke penampung ilegal. Praktik ini sangat merugikan masyarakat luas, terutama para petani, pelaku UMKM, dan angkutan umum yang seharusnya menjadi prioritas utama penerima subsidi BBM. Pengisian solar subsidi yang disalahgunakan ini diduga dikoordinasi oleh mafia migas, yang kemudian menjual kembali BBM tersebut untuk keuntungan pribadi.

Aturan yang Dilanggar

Peraturan sudah jelas: BBM bersubsidi tidak boleh ditimbun atau dijual kembali. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi dapat berujung pada hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Namun, di SPBU Telabang ini, aturan tersebut tampaknya diabaikan demi keuntungan segelintir pihak.

Manager SPBU Bungkam

Saat dikonfirmasi oleh media terkait dugaan pelanggaran ini, Arif Susanto, Manager SPBU 64 785 12 Telabang, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan melalui WhatsApp pada Selasa (1/10/2024). Ketidakhadiran klarifikasi ini menambah kecurigaan terhadap adanya praktik ilegal di balik penjualan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Tuntutan untuk Aparat Bertindak Tegas

Masyarakat dan konsumen yang merasa dirugikan mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Mereka berharap agar investigasi dilakukan secara mendalam dan mafia migas di SPBU tersebut diusut tuntas. Tanpa tindakan tegas, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini akan terus merugikan konsumen yang sebenarnya berhak mendapatkannya, serta mencoreng kepercayaan terhadap pengelolaan energi di tanah air.

Kehadiran skema mafia migas di SPBU ini bukan hanya merusak aturan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi banyak pihak yang menggantungkan hidup mereka pada BBM bersubsidi. Masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik gelap ini.[AZ]


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Related Posts