masukkan script iklan disini
NEWS,CENEL.ID , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo Subianto untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Peringatan ini juga ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka yang belum menyetorkan laporan kekayaannya setelah resmi dilantik.
KPK menegaskan bahwa para pejabat negara wajib melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
“Masing-masing pejabat negara harus menyampaikan LHKPN dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak mereka diangkat atau dilantik,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi pada Selasa (22/10/2024). “Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN untuk periode tahun 2024 ini, diimbau untuk segera melaporkan kekayaannya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Budi juga menjelaskan, bagi menteri dan wakil menteri yang sudah pernah melaporkan LHKPN di tahun 2024, mereka tetap diwajibkan untuk melaporkannya secara periodik pada tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kekayaan pejabat negara selama mereka menjabat.
KPK, menurut Budi, siap membantu para pejabat yang mengalami kesulitan dalam mengisi laporan kekayaan. Lembaga antirasuah tersebut menyediakan layanan pendampingan, dan proses pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara online melalui situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id. Sistem ini diharapkan memudahkan para pejabat untuk melapor dengan cepat dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor KPK.
Pelaporan LHKPN merupakan salah satu upaya penting dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. KPK terus mendorong kepatuhan para pejabat negara dalam menyampaikan laporan kekayaannya secara jujur dan transparan.[AZ]