masukkan script iklan disini
NEWS,CENEL.ID , Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang terseret dalam kasus gratifikasi. Pemanggilan ini dijadwalkan pada Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB, di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, langkah ini dilakukan untuk mengusut lebih jauh keterlibatan Alexander dalam pertemuan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah akun X @logikapolitikid mengungkap kekayaan yang tak wajar dari pejabat eselon III Bea Cukai itu. Eko diketahui memiliki mobil antik, motor Harley Davidson, serta berbagai barang mewah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Akibatnya, Eko dicopot dari jabatannya pada Maret 2023 dan mulai diperiksa oleh KPK.
Pada September 2023, KPK secara resmi menetapkan Eko sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima uang sebesar Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, termasuk pengusaha terkenal Irwan Mussry. Vonis akhirnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Agustus 2024, dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp13,18 miliar. Jika tidak dibayar, Eko terancam hukuman tambahan dua tahun penjara.
Namun, nama Alexander Marwata terseret ketika ia dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum atas dugaan pelanggaran kode etik. Alexander dilaporkan karena bertemu dengan Eko di Gedung Merah Putih KPK pada Maret 2023, saat Eko sedang dalam proses penyelidikan oleh lembaga yang dipimpin Alexander sendiri. Forum tersebut menilai pertemuan ini sebagai tindakan yang melanggar integritas seorang pimpinan KPK.
Alexander tidak membantah bahwa pertemuan tersebut terjadi, namun ia menegaskan bahwa pertemuan itu dilakukan sebelum KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait kasus Eko Darmanto. “Pertemuan itu dilakukan atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain, dan didampingi oleh staf pengaduan masyarakat,” kata Alexander, menjelaskan bahwa pertemuan itu masih dalam koridor tugas resminya.
Alexander juga merasa heran mengapa isu ini kembali diangkat, mengingat ia sudah pernah memberikan klarifikasi. Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa seorang pimpinan KPK boleh berkomunikasi dengan pihak terkait korupsi dalam rangka pelaksanaan tugas dengan sepengetahuan pimpinan. “Ini sesuai aturan yang ada, jadi saya tidak melanggar," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Forum Mahasiswa Peduli Hukum bersikukuh bahwa Alexander seharusnya menghindari pertemuan tersebut karena Eko sudah dalam proses penyelidikan. Ketua Forum, Raja Oloan Rambe, menyatakan bahwa Alexander telah memberikan contoh buruk dengan bertemu Eko Darmanto. “Sebagai pimpinan KPK, Alexander seharusnya menjaga integritas dan tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi,” ujarnya.
Dengan pemanggilan Alexander Marwata oleh Polda Metro Jaya, publik kini menanti apakah penyelidikan ini akan membuka fakta baru atau menegaskan posisi Alexander yang mengklaim tindakannya dilakukan sesuai tugas. Skandal ini terus menjadi perhatian besar, mengingat dampaknya yang luas terhadap kredibilitas lembaga antikorupsi tersebut.(AZ)